JURNAL SOREANG - Persyaratan agar diterima kerja yang seringkali didengar calon karyawan adalah penahanan ijazah, situasi seperti itu tentunya membuat bingung apakah akan mengikutinya atau tidak?
Apalagi aturan tentang menahan ijazah juga tidak diatur didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, kebanyakan perusahaan melakukan penahanan hanya berdasarkan kesepakatan pihak HRD dengan calon karyawan.
Pada umumnya, tujuan penahanan ijazah bermaksud agar karyawan tidak mudah resign seenaknya. Namun pada praktiknya aturan ini banyak mendapat komplain dari pekerja yang kesulitan mendapatkan ijazahnya kembali ketika akan resign.
Bagaimana langkah yang tepat menghadapi situasi ini?
Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau calon karyawan untuk meneliti, klausul penahanan ijazah didalam kontrak kerja.
Apabila kontrak baru akan ditandatangani pertimbangkan dan lakukan 4 langkah berikut:
1. Dalam poin perjanjian sebaiknya diatur juga perihal kewajiban perusahaan mengembalikan ijazah saat kontrak kerja berakhir, pertanyakan juga bentuk jaminan dan pertanggungjawaban dari perusahaan apabila dokumen penting tersebut hilang atau mengalami kerusakan saat ditahan.