JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri berencana memanggil artis Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper dan kuasa hukumnya.
Hal itu terkait dengan laporan kasus dugaan penyebaran video syur 47 detik yang dibuat Rebecca Klopper.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mempelajari kasus ini.
Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK Capricorn, Aquarius, Pisces Hari Ini! Prioritaskan Hubungan dan Rasa Emosional
"Laporan polisi RAPK alias RK (Rebecca Klopper) saat ini sudah diterima dan LP tersebut sudah diterima oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Saat ini, LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik," ucap Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 7 Juni 2023.
Ramadhan menjelaskan, langkah selanjutnya dari penyelidikan kasus tersebut adalah pemanggilan terhadap pihak korban Rebecca Klopper.
Selain itu, pihak pelapor dari Rebecca Klopper yang diwakili oleh kuasa hukumnya juga akan dimintai klarifikasi terkait dengan laporan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI.