JURNAL SOREANG - Permasalahan hukum tidak semua perkara diselesaikan di Pengadilan, terdapat beberapa alternatif yang bisa ditempuh melalui Non-litigasi. Atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Pada prinsipnya, ada perkara-perkara yang penyelesaiannya didahulukan untuk menempuh jalan konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
Simak penjelasan berikut ini:
Baca Juga: 5 Lagu Terpopuler dari Rex Orange County yang Dirumorkan akan Konser di Jakarta
1. Konsultasi
Misalnya dalam menghadapi masalah perkawinan-perceraian, perwalian, waris, wakaf, hak asuh, dan permasalahan yang melibatkan internal keluarga, sebagai klien dapat berkonsultasi pada pihak yang mengerti, dan berkompetensi untuk memberikan rekomendasi penyelesaian masalah.
Konsultasi tidak mengikat klien harus menuruti saran/nasehat atau rekomendasi yang disampaikan, keputusan akhir tetap berada ditangan klien. Tahapan konsultasi ini pada umumnya akan membentuk pemahaman pribadi atas permasalahan yang sedang dihadapi.
Baca Juga: Menuju PPDB Jogja 2023! cek Dulu 10 SMA Terbaik di DIY Menurut Penilaian Resmi Pemerintah