Konsultasi Hukum: Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang

- 13 Juni 2023, 18:32 WIB
Ilustrasi   Penyelesaian Sengketa Hukum
Ilustrasi Penyelesaian Sengketa Hukum /Pexels/Sora Shimazaki/

JURNAL SOREANG - Permasalahan hukum tidak semua perkara diselesaikan di Pengadilan, terdapat beberapa alternatif yang bisa ditempuh melalui Non-litigasi. Atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan.

Pada prinsipnya, ada perkara-perkara yang penyelesaiannya didahulukan untuk menempuh jalan konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

Simak penjelasan berikut ini:

Baca Juga: 5 Lagu Terpopuler dari Rex Orange County yang Dirumorkan akan Konser di Jakarta

1. Konsultasi

Misalnya dalam menghadapi masalah perkawinan-perceraian, perwalian, waris, wakaf, hak asuh, dan permasalahan yang melibatkan internal keluarga, sebagai klien dapat berkonsultasi pada pihak yang mengerti, dan berkompetensi untuk memberikan rekomendasi penyelesaian masalah.

Konsultasi tidak mengikat klien harus menuruti saran/nasehat atau rekomendasi yang disampaikan, keputusan akhir tetap berada ditangan klien. Tahapan konsultasi ini pada umumnya akan membentuk pemahaman pribadi atas permasalahan yang sedang dihadapi.

Baca Juga: Menuju PPDB Jogja 2023! cek Dulu 10 SMA Terbaik di DIY Menurut Penilaian Resmi Pemerintah

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Advokat Mulia, Jefry Tarantang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x