Bahwa tindakan harta bersama dalam pasal 36 ayat (1) harus melalui persetujuan dua belah pihak, dan ayat (2) suami dan istri memiliki hak masing-masing atas harta bawaan sebelum adanya pernikahan.
Pada prinsipnya UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memperbolehkan pihak suami atau istri yang melalaikan kewajiban masing-masing, untuk mengajukan gugatan di Pengadilan. ***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang