Pasal 30
Tentang kewajiban yang sama antara suami dan istri untuk menegakan dan menjaga rumah tangganya
Pasal 33
Tentang suami dan istri yang wajib saling mencintai, hormat menghormati, serta memberi bantuan lahir dan batin satu sama lain.
Pasal 34
Tentang kewajiban suami melindungi istrinya dan memenuhi kebutuhan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya, dan merupakan hak istri untuk mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Pasal 35, 36, dan 37
Tentang harta bersama, antisipasi apabila terjadi perceraian, istri tetap memiliki kepemilikan harta yang dibedakan dalam harta bersama dan harta bawaan.