Dalam proses pembentukannya oleh DPR Periode 1958-1959 melalui berbagai rintangan sehingga akhirnya mandek, UU No 1 tahun 1974 baru berhasil lolos menjadi rancangan pada tahun 1966-1968.
Rancangan tersebut berisi kepastian hukum didalam masalah perkawinan, melindungi hak kaum perempuan yang dirumuskan sesuai tuntutan zaman.
Perlindungan perempuan didalam UU No 1 Tahun 1974, meliputi:
Pasal 2
Tentang pencatatan perkawinan, karena perkawinan yang tidak dicatat banyak merugikan pihak perempuan
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata di Malang Penuh Keajaiban untuk Liburan Sekolah yang Luar Biasa
Pasal 3, 4 dan 5
Tentang Izin dan syarat poligami, apabila istri mengizinkan, Pasal ini mengatur kepastian dan jaminan suami tetap memenuhi kebutuhan hidup dan perlakuan adil untuk keluarga.
Pasal 7
Tentang usia perkawinan, sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan dibawah umur yang sering menjadi korban paksaan menikah diusia yang belum cukup. Saat ini batas umur diizinkan menikah untuk kedua calon adalah 19 tahun.