JURNAL SOREANG - Seorang pekerja laki-laki yang sudah berstatus sebagai suami atau ayah terkadang harus menemui situasi untuk izin bekerja karena mengurus keperluan keluarganya.
Keperluan tersebut seperti misalnya: menikah, menikahkan, mengkhitan anak, membaptis anak, mendampingi istri melahirkan atau merawat saat keguguran, ketika istri, orang tua, atau anggota keluarga yang tinggal satu rumah dengannya meninggal dunia.
Ada dasar hukum yang harus dipatuhi oleh perusahaan apabila pekerja laki-laki tersebut terpaksa tidak hadir bekerja, yaitu Pasal 93 ayat (2) Huruf C dan ayat (4) Undang-undang Ketenagakerjaan.
Dasar hukum tersebut mengatur pembayaran upah yang tetap harus dibayarkan selama 2 hari.
Pemotongan gaji ketika pekerja mengalami situasi sebagaimana telah disebutkan tidak dibenarkan. Pembayaran upah meskipun pekerja tidak masuk kerja bersifat wajib.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan mengatur sanki bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.