Konsultasi Hukum: Tidak Masuk Kerja Saat Dampingi Istri Melahirkan, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Perusahaan

- 5 Juni 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi aturan perusahaan untuk Tidak Masuk Kerja Saat Dampingi Istri Melahirkan
Ilustrasi aturan perusahaan untuk Tidak Masuk Kerja Saat Dampingi Istri Melahirkan /piaxbay

 

JURNAL SOREANG - Seorang pekerja laki-laki yang sudah berstatus sebagai suami atau ayah terkadang harus menemui situasi untuk izin bekerja karena mengurus keperluan keluarganya.
Keperluan tersebut seperti misalnya: menikah, menikahkan, mengkhitan anak, membaptis anak, mendampingi istri melahirkan atau merawat saat keguguran, ketika istri, orang tua, atau anggota keluarga yang tinggal satu rumah dengannya meninggal dunia.

Ada dasar hukum yang harus dipatuhi oleh perusahaan apabila pekerja laki-laki tersebut terpaksa tidak hadir bekerja, yaitu Pasal 93 ayat (2) Huruf C dan ayat (4) Undang-undang Ketenagakerjaan.

Dasar hukum tersebut mengatur pembayaran upah yang tetap harus dibayarkan selama 2 hari.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK Capricorn, Aquarius, Pisces Hari Ini ! Sepertinya Akan Tetap Sama dalam Urusan Cinta

Pemotongan gaji ketika pekerja mengalami situasi sebagaimana telah disebutkan tidak dibenarkan. Pembayaran upah meskipun pekerja tidak masuk kerja bersifat wajib.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan mengatur sanki bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

 

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x