JURNAL SOREANG - Kontrak atau Perjanjian merupakan perbuatan oleh dua belah pihak atau lebih yang mengikatkan diri. Atau disebut juga perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Akibat hukum yang timbul dari kesepakatan dalam kontrak adalah timbul atau lenyapnya sebuah hak dan kewajiban.
Dalam pembuatan kontrak yang dikemukakan oleh pakar bernama Van Dunne, setidaknya dilalui dalam 3 tahap: Pra-contractual (pembahasan penawaran dan penerimaan), contractual (penyesuaian keinginan para pihak), dan post contractual (pelaksanaan perjanjian).
Kontrak dibuat bukan oleh orang perorang saja, tetapi termasuk dilakukan oleh badan hukum sebagai subjek hukum.
Baca Juga: Sinopsis Film Knives Out Tayang di Bioskop Trans TV Hari ini, Ungkap Kematian Penulis Novel
Jenis-Jenis Kontrak
1. Kontrak Berdasarkan Sumber Hukumnya
Kontrak berdasarkan sumber oleh Sudikno Mertokusumo, dibagi kedalam 5: