Konsultasi Hukum: Pahami tentang Kontrak Menurut Jenis dan Syarat Sahnya Sesuai KUH Perdata

- 7 Juni 2023, 18:13 WIB
Ilustrasi Kontrak Menurut Jenis dan Syarat
Ilustrasi Kontrak Menurut Jenis dan Syarat /pixabay

JURNAL SOREANG - Kontrak atau Perjanjian merupakan perbuatan oleh dua belah pihak atau lebih yang mengikatkan diri. Atau disebut juga perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

Akibat hukum yang timbul dari kesepakatan dalam kontrak adalah timbul atau lenyapnya sebuah hak dan kewajiban.

Dalam pembuatan kontrak yang dikemukakan oleh pakar bernama Van Dunne, setidaknya dilalui dalam 3 tahap: Pra-contractual (pembahasan penawaran dan penerimaan), contractual (penyesuaian keinginan para pihak), dan post contractual (pelaksanaan perjanjian).

Kontrak dibuat bukan oleh orang perorang saja, tetapi termasuk dilakukan oleh badan hukum sebagai subjek hukum.

Baca Juga: Sinopsis Film Knives Out Tayang di Bioskop Trans TV Hari ini, Ungkap Kematian Penulis Novel

Jenis-Jenis Kontrak

1. Kontrak Berdasarkan Sumber Hukumnya

Kontrak berdasarkan sumber oleh Sudikno Mertokusumo, dibagi kedalam 5:

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Hukum Kontrak: Teori dan Praktik Penyusunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x