SYARAT SAH KONTRAK
KUH Perdata memuat 4 syarat sah kontrak berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata:
1. Adanya kesepakatan
2. Adanya kecakapan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum
3. Adanya objek yang disepakati
4. Adanya kausa yang halal.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang