Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf Mengajukan Kasasi

- 23 Mei 2023, 07:37 WIB
Ya Ampun, Ferdy Sambo Pakai Seragam Dinas Polri Saat Penembakan Brigadir J
Ya Ampun, Ferdy Sambo Pakai Seragam Dinas Polri Saat Penembakan Brigadir J /PMJ News

JURNAL SOREANG - Tiga orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang dikutip Jurnal Soreang dari Antara, Senin 22 Mei 2023.

Djuyamto memaparkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023.

Baca Juga: Viral di Twitter Akibat Pamer Kemewahan di Istanbul Turki, Berikut Profil Istri Bupati Taliabu, Maluku Utara

Kemudian, Ferdy Sambo, yang merupakan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

"Dan sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," kata Djuyamto.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal, juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta pada Selasa (2/5/2023).

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x