Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf Mengajukan Kasasi

- 23 Mei 2023, 07:37 WIB
Ya Ampun, Ferdy Sambo Pakai Seragam Dinas Polri Saat Penembakan Brigadir J
Ya Ampun, Ferdy Sambo Pakai Seragam Dinas Polri Saat Penembakan Brigadir J /PMJ News

Baca Juga: 12 Kode Redeem FF Free Fire Selasa 23 Mei 2023, Dapatkan Skin Premium Terbaru

Selain itu, Jumat 28 4 pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta yang memperkuat putusan PN Jakarta Selatan.

Kasasi diajukan oleh pihak Kejaksaan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

PT DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun, dan Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun.

Baca Juga: Hore! 3 Weton Ini Akan Dapat Kejutan yang Luar Biasa di Akhir Bulan Mei 2023, Apalah Itu? Ini Penjelasanya

"Pada akhirnya, disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh pengadilan tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI Jakarta, Rabu 12/4.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x