Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Layak Divonis Mati, Ini Alasannya

- 14 Februari 2023, 22:20 WIB
Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai terdakwa Ferdy Sambo layak divonis mati.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam divonis hukuman mati oleh majelis hakim terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, putusan vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut, yakni sudah sesuai.

Baca Juga: Legenda Area 51: Area Legenda Tempat Alien Menampakan Diri

Pasalnya, lanjutnya, dalam pertimbangan yang disampaikan majelis hakim tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonisnya.

“Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati,” tegas Kamarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Dijelaskan Kamaruddin, putusan vonis dari majelis hakim tidak terpaku dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Bersiaga! 5 Zodiak Akan Diserbu Hoki Rezeki Gede Menjelang Akhir Februari 2023

Terlebih, kata ia, setelah vonis yang diputuskan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ini namanya ultra petita, yang artinya Hakim tidak terikat dengan tuntutan, tapi Hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan,” imbuh Komaruddin Simanjuntak.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x