JURNAL SOREANG - Terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait hal ini, Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin menanggapi putusan yang sudah dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo itu.
Menurutnya, putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo adalah hak dari pengadilan dan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun.
"Masalah putusan Sambo, saya kira itu ya itu memang haknya pengadilan,” tutur Wapres dalam siaran persnya di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Rabu 15 Februari 2023.
“Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh daripada pengadilan," sambungnya.
Menurut Wapres, dirinya mencermati reaksi masyarakat atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Ia menilai, masyarakat menganggap putusan hakim terhadap Ferdy Sambo sudah adil.
"Memang kalau saya melihat dari reaksi masyarakat, justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil," imbuh Wapres.