Tok! Sidang Putusan Banding PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

- 12 April 2023, 21:20 WIB
Tok! Sidang Putusan Banding PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Tok! Sidang Putusan Banding PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Vonis Hukuman Mati /PMJ News

JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan atas pengajuan banding dari terdakwa Ferdy Sambo.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Hadapi Arus Mudik Lebaran 2023, Pemprov DKI: Satpol PP dan Dishub Diminta Tak Ambil Cuti

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ucap Singgih dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni hukuman mati.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman mati.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Tempat Wisata Di Pulau Morotai Bagi Para Pengunjung Menjelang Libur Lebaran Idul Fitri 2023

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x