Ferdy Sambo Terdakwa Kasus Pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat Tetap Dihukum Mati

- 13 April 2023, 16:35 WIB
Tok! Sidang Putusan Banding PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Tok! Sidang Putusan Banding PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Vonis Hukuman Mati /PMJ News

 JURNAL SOREANG - Pengadilan Tinggi (PTI) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Putusan ini dibacakan Langsung oleh Hakim ketua, Singgih Budi Prakoso di PTN DKI Jakarta, Pada Rabu 12 April 2023.

 

Keputusan ini menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut selanjutnya disampaikan kepada Penuntut Umum, terdakwa Ferdy Sambo, maupun penasihat hukumnya.

Keputusan yang disampaikan melalui PN Jaksel bertujuan untuk diberikan kesempatan melakukan upaya hukum lainnya.

Baca Juga: KH Maruf Amin Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Begini Katanya

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x