JURNAL SOREANG - Pengadilan Tinggi (PTI) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Putusan ini dibacakan Langsung oleh Hakim ketua, Singgih Budi Prakoso di PTN DKI Jakarta, Pada Rabu 12 April 2023.
Keputusan ini menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut selanjutnya disampaikan kepada Penuntut Umum, terdakwa Ferdy Sambo, maupun penasihat hukumnya.
Keputusan yang disampaikan melalui PN Jaksel bertujuan untuk diberikan kesempatan melakukan upaya hukum lainnya.
Baca Juga: KH Maruf Amin Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Begini Katanya