Tetap Dihukum Mati! PTI DKI Jakarta, Kuatkan Putusan PN Jaksel Terkait Kasus Ferdy Sambo

- 13 April 2023, 14:25 WIB
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J! Dalam Sidang Majelis Hakim Tegur Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Kenapa?
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J! Dalam Sidang Majelis Hakim Tegur Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Kenapa? /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pengadilan Tinggi (PTI) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Putusan ini dibacakan Langsung oleh Hakim ketua, Singgih Budi Prakoso di PTN DKI Jakarta, Pada Rabu 12 April 2023. Ia Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut.

Baca Juga: Bisa Kaya Gak Ketulungan, 3 Weton yang Akan Sukses, Keinginannya Selalu Terkabul Karena Disebut Weton Emas

Putusan majelis hakim tersebut, selanjutkan akan disampaikan kepada JPU, Terdakwa atau penasehat hukum melalu PN Jakarta Selatan.

Hal tersebut juga memberikan kesempatan untuk melalukan upaya hukum lain, terkait putusan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ujar Singgih di akhir sidang.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x