JURNAL SOREANG - Pengadilan Tinggi (PTI) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Putusan ini dibacakan Langsung oleh Hakim ketua, Singgih Budi Prakoso di PTN DKI Jakarta, Pada Rabu 12 April 2023. Ia Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut, selanjutkan akan disampaikan kepada JPU, Terdakwa atau penasehat hukum melalu PN Jakarta Selatan.
Hal tersebut juga memberikan kesempatan untuk melalukan upaya hukum lain, terkait putusan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ujar Singgih di akhir sidang.***