Anak Hukum Wajib Tau! Berikut 7 Asas dalam Hukum Acara Perdata, Simak Agar Tidak Gagal Faham

- 21 Mei 2023, 20:25 WIB
Ilustrasi buku KUHP yang menjadi dasar dalam penangan perkara di pengadilan
Ilustrasi buku KUHP yang menjadi dasar dalam penangan perkara di pengadilan /Tangkapan layar Shopee

JURNAL SOREANG - Setiap ilmu pengetahuan mempunyai asas, menurut terminologinya Asas adalah pedoman dan prinsip dasar untuk mengetahui arti kebenaran ilmu pengetahuan yang dipelajari.

Begitu pun dengan ilmu hukum, pengertian mudahnya asas hukum adalah landasan bagi lahirnya suatu peraturan hukum.

Dalam ranah hukum acara perdata, sebagai hukum yang mengatur prosedur pelaksanaan hukum perdata di Indonesia, juga terdapat Asas-asas yang dijadikan sebagai landasan hukum.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan! Ini Fakta Menarik Molen Kasetra Suami Enzy Storia yang Punya Gelar Terpandang

Simak penjelasan berikut ini:

1. Asas Hakim Bersifat Menunggu

Seorang hakim tidak akan secara tiba-tiba terlibat dalam sebuah perkara perselisihan, dalam hal ini penggugat yang merasa berkepentingan untuk memperoleh hak dan keadilan.

Hal tersebut harus mengajukan tuntutan dalam bentuk surat gugatan yang ditujukan ke Pengadilan. Barulah proses penyelesaian sengketa akan dimulai.

2. Hakim Bersifat Pasif

Hakim tidak diperkenankan untuk berasumsi atau bertindak eksploratif diluar ruang lingkup perkara yang diajukan.

Contoh kasus:
Penggugat meminta hak utang piutang kepada tergugat yang dicantumkan didalam surat gugatan bagian fundamentum petendi dan menuntut pelunasan piutang pada bagian petitum.

Baca Juga: Serie A : Napoli Diprediksi akan Takluk dari Inter Milan, Berikut Skornya

Peran hakim pada kasus ini hanya untuk memeriksa kebenaran adanya hutang berdasarkan bukti, serta menjatuhkan putusan yang menghukum tergugat untuk melunasi piutang.

Sifat pasif disini artinya hakim tidak berkenan menjatuhkan hukuman dengan menambahkan pembayan bunga beserta ganti rugi.

3. Persidangan Bersifat Terbuka

Sifat persidangan diharuskan terbuka untuk umum, kecuali pada pemeriksaan perkara bersifat privasi seperti perzinahan, perceraian atau persidangan yang melibatkan anak dibawah umur.

Selain dari pada perkara yang disebutkan, wajib untuk bersifat terbuka agar objektivitas hakim terjamin dengan pemeriksaan yang bisa disaksikan oleh siapa saja.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Komang Teguh, Pemain Timnas U-22 yang Disorot Publik di Final SEA Games 2023

4. Audiet Alteram Partem (Mendengarkan dua belah pihak)

Meskipun penggugat merupakan pihak yang menuntut keadilan, hakim tidak boleh memihak.

Dalam agenda penyerahan alat bukti, kedua nelah pihak wajib hadir di persidangan. Sama halnya dengan keterangan yang diungkapkan, hakim harus mendengarkan pihak penggugat dan tergugat.

5. Putusan Disertai Alasan-alasan

Pembacaan amar oleh hakim harus memuat argumentasi yang menguatkan, tentang mengapa keputusan tersebut diambil.

Hal ini kembali pada objektivitas dan tanggungjawab yang mempertaruhkan kewibawaan pengadilan.

Baca Juga: Punya Aura Kepemimpinan, 2 Shio ini Berpotensi Sukses, Pembawa Banyak Keberuntungan

6. Biaya Beracara

Pengenaan biaya kepada pihak yang berperkara adalah wajib, sebagai administrasi pedaftaran dan pengurusan pemanggilan tergugat oleh kepaniteraan.

Biaya perkara dibayar dimuka oleh penggugat sebagai pendaftar, namun pada akhir persidangan, apa bila penggugat dinyatakan menang bisa menunut tergugat untuk mengganti biaya selama persidangan yang telah dikeluarkan.

7. Tidak Harus Diwakilkan

Dalam benak orang awam, biasanya urusan dengan hukum dan pengadilan memerlukan bantuan dari Advokat untuk mewakili.

Baca Juga: Simak! Berikut 6 Alasan Kenapa Kamu Harus Nonton Drakor W-Two World, Rating Tinggi Ini Kata Netizen

Sebenarnya didalam asas tidak mengharuskan para pihak untuk diwakili. Sehingga para pihak yang berkepentingan bisa maju sendiri di Pengadilan Perdata.***

Editor: Rustandi

Sumber: Buku Teori & Praktek Peradilan Perdata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah