JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait Restorative Justice (RJ) atau upaya damai atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Diketahui, peluang RJ terbuka lebar bagi pelaku AG, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
Selain itu, AG dinilai tidak melakukan penganiayaan secara langsung kepada David.
Beda halnya dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).
Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan, upaya damai melalui RJ terhadap kedua tersangka tersebut tertutup.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," tegas Ade dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.
Pasalnya, lanjut Ade, perbuatan dari kedua tersangka itu mengakibatkan David mengalami luka berat hingga tak sadarkan diri.
"Karena menyebabkan akibat langsung. Korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ," jelasnya.