Alasannya adalah karena mempertimbangkan masa depan AG sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
"Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," terangnya.
Meski demikian, Ade menekankan bahwa keputusan upaya damai dengan AG tetap berada di tangan David dan keluarganya.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan," pungkas Ade.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***