Tidak hanya itu, Kejati DKI Jakarta juga meminta Mario Dandy dan Shane dihukum seberat-beratnya atas perbuatan yang mereka lakukan.
"Dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut peluang Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyansah mengatakan, peluang RJ tersebut hanya diberikan kepada AG (15).
Diketahui, AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku kasus penganiayaan ini.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum," jelas Ade dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.
Ade mengungkapkan latar belakang upaya damai terkait kasus ini hanya disodorkan khusus untuk AG.
Baca Juga: Bentar Lagi Bulan Ramadhan 2023, Penderita Maag Harus Lakukan Ini Saat Puasa Kata dr Zaidul Akbar