JURNAL SOREANG - Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Anastasia Pretya Amanda ke kepolisian.
Diketahui, Amanda ternyata merupakan mantan pacar dari Mario Dandy sebelum ia menjalin hubungan dengan pelaku AG (15).
Amanda bersama dengan kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
Laporan polisi tersebut dibuat lantaran Amanda tidak terima namanya dikaitkan atau disertakan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Perihal laporan polisi yang dibuat Amanda, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkannya.
Pihaknya akan mendalami laporan tersebut dengan mengambil keterangan dari pihak yang disertakan dalam laporan.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut, dan langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan, tentu akan diambil secara teknis berupa evidencenya (bukti) adalah keterangan," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023.
"Keterangan ini berarti kan proses verbal ya, di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," tambahnya.