JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya memastikan akan menangani laporan polisi yang dibuat oleh Anastasia Pretya Amanda terhadap Mario Dandy Satriyo (20).
Amanda melaporkan mantan pacarnya itu atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
Pasalnya, Amanda merasa tidak terima namanya dikaitkan dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Kini, ia juga harus menghadapi tuduhan pencemaran nama baik dari Amanda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan menangani laporan Amanda dengan profesional.
Karena penanganan hukum kasus penganiayaan terhadap David saat ini masih berjalan, maka laporan Amanda dapat diproses beriringan.
"Dalam proses ini, bisa beriringan ya. Proses awal dengan adanya penganiayaan terhadap korban anak sudah bergulir, berjalan, teman-teman media sudah memonitoring sampai dengan adanya rekonstruksi," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023.
"Tentu ini teknis ya, proses penyelidikan. Proses dengan laporan ini bisa bersamaan, karena ini satu rangkaian dalam satu peristiwa, walaupun ada suatu dugaan pelaporan terkait dengan pencemaran nama baik," sambungnya.