Berkas Perkara AG Lebih Dulu Diterima Ketimbang Mario Dandy, Kejati DKI Jakarta Beri Penjelasan

- 17 Maret 2023, 17:26 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani membenarkan hal ini.

"Untuk tersangka A, sudah masuk berkas perkaranya ke kami," ujar Reda Manthovani dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: Polresta Bandung Cek Jalur Mudik dan Wisata Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2023, Ini Tujuannya

Diketahui, AG merupakan salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Lebih lanjut Reda menjelaskan, saat ini Kejati DKI tengah meneliti dan mempelajari berkas AG.

"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," tuturnya.

Baca Juga: Guru Besar dan Kepala SMP di Baleendah Kunjungi Sekolah di Kuala Lumpur yang Punya Keunikan, Apa Ya?

Dia mengungkapkan, berkas AG lebih dulu diterima dibandingkan tersangka lainnya karena yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur.

"Kenapa dia lebih dulu? Karena masih dia bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x