JURNAL SOREANG - Gubernur Bali, I Wayan Koster, akan segera mengeluarkan peraturan daerah yang memuat larangan untuk wisatawan asing menyewa sepeda motor.
Larangan tersebut merupakan imbas dari wisatawan yang berulah dan membuat kegaduhan.
Seperti yang banyak diperbincangkan dalam video viral belakangan ini, ditemukan beberapa sepeda motor yang plat nomornya telah diganti dengan nama dan nomor telepon para WNA tersebut.
Wisatawan yang berkendara juga banyak yang terciduk tanpa mengenakan helm dan berkendara ugal-ugalan, namun ketika diberhentikan oleh Petugas Kepolisian tidak merasa bersalah dan justru mendebat tindakan tilang yang dijatuhi petugas.
Angka pelanggaran yang dicatat Polda Bali saat melaksanakan razia bulan Februari-Maret tercatat lebih dari 170 WNA melakukan pelanggaran lalu lintas.
Fenomena ini sampai dikomentari oleh Menteri Parekraf, Sandiaga Uno, bahwa tidak ada kompromi bagi oknum wisatawan yang tidak patuh pada koridor hukum dan norma-norma yang berlaku di Indonesia.
Tindakan tegas yang sedang disusun Pemda Bali melalui Perda, nantinya akan melarang wisatawan menyewa motor dan mewajibkan untuk menggunakan kendaraan travel yang disediakan biro travel.
"Kalau menjadi turis berperilakulah sebagai turis. Sebagai turis menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agen, bukan jalan-jalan dengan mengunakan sepeda motor, tidak pakai kaus tidak pakai baju, tidak pakai helm, sudah begitu nggak pakai SIM." Kata I Wayan Koster saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Kemenkumham Denpasar, 12 Maret 2023. ***