Seorang WNA Asal Amerika Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejagung, Terkait Apa? Ini Kasusnya

- 18 Desember 2022, 23:07 WIB
Kejagung RI.
Kejagung RI. /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Seorang warga negara asing (WNA) yang berasal dari Amerika Serikat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

WNA tersebut bernama Thomas Van Der Heyden yang diduga terkait tindak pidana proyek pengadaan Satelit Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.

"Terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," ungkap Jampidmil Kejaksaan Agung Laksda TNI Anwar Saadi dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu 17 Desember 2022.

Baca Juga: Naruto 17 Desember Ternyata Bukan Remake, Berikut Reaksi Warganet yang Mengejutkan!

Dijelaskan Anwar, penetapan Thomas sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan.

"Tim Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya tanggal 15 Juni," ujarnya.

Diketahui, tiga orang tersangka sebelumnya antara lain Laksamana (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Surya Cita Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK, dan Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna.

Baca Juga: KEREN! Lionel Messi Jadi Pemain dengan Penampilan Terbanyak Sepanjang Sejarah Piala Dunia, Kalahkan Cristiano

"Terhadap keempat tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor," kata Anwar.

Dalam perkara ini, lanjut Anwar, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan pada tahap penyidikan awal berjumlah 47 orang terdiri dari 18 orang TNI/purnawirawan, 29 orang saksi sipil, dan dua orang ahli.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah