JURNAL SOREANG - Kepolisian meringkus dua orang bandar yang kerap mengedarkan narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
Kedua pelaku berinisial DH (30) dan YR (49) warga Jalan Gang Kiapang RT.008/RW.003, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Para pelaku tersebut nantinya harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi setelah ditangkap Polsek Palmerah lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu pada Jumat 27 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Tahun 2023 di Luar Piala Dunia U-20, Empat Ajang Besar Ini Siap Menanti
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.
"Kami bergerak Jumat lalu dan berhasil menangkap sekira pukul 11.30 WIB," ungkap Dodi dalam keterangannya, Kamis 2 Februari 2023.
Dijelaskan Dodi, saat ditangkap ,pelaku tak bisa mengelak karena polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram.
Baca Juga: LPPTKA BKPRMI dan Balai Litbang LPTQ AAM Yogyakarta Perkuat Metodologi Iqro, Ini Caranya
Selain itu, lanjut Dodi, di handphone kedua tersangka terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya.
Terkait kasus ini, pihaknya masih melakukan pengembang guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.