Pembuat Sabu di Ciwidey Bandung Dijerat Pasal Berlapis, Polri: Tersangka Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 19 Januari 2023, 21:30 WIB
Tersangka CR pembuat sabu di Ciwidey Bandung digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis 19 Januari 2023
Tersangka CR pembuat sabu di Ciwidey Bandung digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis 19 Januari 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pembuat narkotika jenis sabu di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diringkus kepolisian.

Dalam kasus ini, Satres Narkoba Polresta Bandung meringkus seorang tersangka berinisial CR (28) yang merupakan warga Kecamatan Ciwidey.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah bahan baku dari tangan tersangka serta menyita sabu seberat 3 ons.

Baca Juga: Diprediksi Kaya Raya! Ini 5 Zodiak Pembawa Keberuntungan di Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, tersangka CR dijerat pasal berlapis yakni 114, 112, 113, 132, dan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal penjara seumur hidup," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kasatres Narkoba Kompol Andri Alam Wijaya, saat konferensi pers di Ciwidey, Kamis 19 Januari 2023.

Dijelaskan Kusworo Wibowo, jika sabu tersebut berhasil diedarkan dengan asumsi berat 3 ons per paket hemat, maka bisa membahayakan ribuan jiwa.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Jumat 20 Januari 2023 dan Doa Nabi untuk Memohon Rezeki

"Penyitaan sabu seberat 3 ons ini, Polresta Bandung bisa mencegah atau menyelamatkan sebanyak 2.400 jiwa yang terbebas penggunaan narkotika jenis sabu ini," tuturnya.

"Alhamdulillah belum sampai diedarkan. Baru dibikin oleh tersangka, langsung tercium informasi ini oleh polisi dan kami tangkap," tandas Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x