"Kami amankan handphone merek Vivo dan Xiomi, BB sabu serta uang Rp 3.000.000 hasil penjualan narkoba," imbuhnya.
Baca Juga: Sebelum Jadi Bintang Film Aksi, Shah Rukh Khan Sukses Perankan Tiga Film Drama Romantis Ini
"Keduanya dikenakan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kompol Dodi Abdulrohim.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***