Nekat Jual Sabu Bernilai Rp150 Juta, IRT di Tambora Diringkus, Polisi: Pelaku Mengaku Terlilit Hutang

- 2 Februari 2023, 23:06 WIB
Ilustrasi narkotika jenis sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di wilayah Tambora, Jakarta Barat diringkus petugas kepolisian.

Pelaku berinisial 1 (45) diringkus Polsek Tambora yang nekat menjual sabu yang nilainya sampai RP150 juta. Dari pengakuannya, dikarenakan pelaku mengaku terlilit utang.

Dalam kasus ini, Ibu dengan dua tersebut diamankan beserta puluhan paket sabu yang siap untuk diedarkan.

Baca Juga: Hati-hati Jangan Terlalu Banyak Minum Air Putih! Berikut 5 Efek Samping dari Overhidrasi

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba melalui ojek online (ojol).

"Kami melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap satu orang kurir yakni RJ (40) yang hendak mengirimkan beberapa paket dan diterima oleh saudara JT (20) yang juga berprofesi sebagai kurir," papar Putra dalam keterangannya, Kamis 2 Januari 2023.

Dijelaskan Putra, dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan beberapa paket sabu dengan berat kotor 50,38 gram.

Baca Juga: Jangan Sembarangan! Berikut 5 Makanan yang Tidak Boleh Dicampur dengan Susu Menurut Pakar Kesehatan

Sabu itu, kata Putra, dibungkus ke dalam kemasan makanan ringan atau ciki.

"Dari situ kami melakukan pengembangan. Pada Jumat 13 Januari 2023, kami menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," terangnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x