Nekat Jual Sabu Bernilai Rp150 Juta, IRT di Tambora Diringkus, Polisi: Pelaku Mengaku Terlilit Hutang

- 2 Februari 2023, 23:06 WIB
Ilustrasi narkotika jenis sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di wilayah Tambora, Jakarta Barat diringkus petugas kepolisian.

Pelaku berinisial 1 (45) diringkus Polsek Tambora yang nekat menjual sabu yang nilainya sampai RP150 juta. Dari pengakuannya, dikarenakan pelaku mengaku terlilit utang.

Dalam kasus ini, Ibu dengan dua tersebut diamankan beserta puluhan paket sabu yang siap untuk diedarkan.

Baca Juga: Hati-hati Jangan Terlalu Banyak Minum Air Putih! Berikut 5 Efek Samping dari Overhidrasi

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba melalui ojek online (ojol).

"Kami melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap satu orang kurir yakni RJ (40) yang hendak mengirimkan beberapa paket dan diterima oleh saudara JT (20) yang juga berprofesi sebagai kurir," papar Putra dalam keterangannya, Kamis 2 Januari 2023.

Dijelaskan Putra, dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan beberapa paket sabu dengan berat kotor 50,38 gram.

Baca Juga: Jangan Sembarangan! Berikut 5 Makanan yang Tidak Boleh Dicampur dengan Susu Menurut Pakar Kesehatan

Sabu itu, kata Putra, dibungkus ke dalam kemasan makanan ringan atau ciki.

"Dari situ kami melakukan pengembangan. Pada Jumat 13 Januari 2023, kami menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," terangnya.

Ketika digeledah petugas, lanjut Putra, polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu dengan berat 89,16 gram.

Baca Juga: Semua Fakta Soal Dugaan Suap Calon Mahasiswa Baru Unila Bakal Didalami, KPK Bakal Periksa Sejumlah Saksi

Putra menyebut, pelaku I dalam hal ini diduga merupakan bandar.

"Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 handphone," paparnya.

Lebih jauh Putra mengatakan, kepada polisi, pelaku I mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada awalnya I membeli sabu seberat 200 gram senilai Rp150 juta.

Baca Juga: Mata Sering Lelah? Konsumsi 6 Makanan ini yang Baik Untuk Kesehatan Mata Menurut Pakar Kesehatan

"Sebagian sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via ojol," bebernya.
 
Menurut Putra, pelaku telah menjalankan bisnis jahatnya itu selama enam bulan belakangan ini.

Sementara itu, tambah Putra, uang hasil penjualan sabu itu digunakannya untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga: Usut Tuntas Dugaan Garong Uang Rakyat Menara BTS, Kejagung Bakal Periksa Menkominfo

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika," pungkas Kompol Putra Pratama.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x