Ketika digeledah petugas, lanjut Putra, polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu dengan berat 89,16 gram.
Putra menyebut, pelaku I dalam hal ini diduga merupakan bandar.
"Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 handphone," paparnya.
Lebih jauh Putra mengatakan, kepada polisi, pelaku I mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada awalnya I membeli sabu seberat 200 gram senilai Rp150 juta.
Baca Juga: Mata Sering Lelah? Konsumsi 6 Makanan ini yang Baik Untuk Kesehatan Mata Menurut Pakar Kesehatan
"Sebagian sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via ojol," bebernya.
Menurut Putra, pelaku telah menjalankan bisnis jahatnya itu selama enam bulan belakangan ini.
Sementara itu, tambah Putra, uang hasil penjualan sabu itu digunakannya untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Usut Tuntas Dugaan Garong Uang Rakyat Menara BTS, Kejagung Bakal Periksa Menkominfo
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika," pungkas Kompol Putra Pratama.