JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Agenda sidang lanjutan ini, yakni mendengar keterangan saksi. Salah satunya adalah mantan Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan.
Saksi yang dihadirkan di PN Jaksel tersebut adalah Kompol Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Sabtu 5 November 2022 dan Doa Setelah Wudhu
Dalam keterangannya, Ridwan menuturkan bahwa dirinya saat pertama tiba di rumah dinas Ferdy Sambo setelah penembakan Brigadir J, melihat CCTV.
“Apakah saksi di situ sudah melihat ada CCTV?,” tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.
“Saat saya masuk ke TKP saat itu saya melihat CCTV. Saya kemudian mengarahkan semua barang bukti yang ada di TKP segera dilakukan pengumpulan barang bukti, termasuk CCTV, HP,” jawab Ridwan.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tetap Berjuang Ciptakan Pendidikan Bebas Diskriminasi, Ini Salah Satu Caranya
Ridwan mengatakan, bahwa saat itu dirinya menyampaikan ke Ferdy Sambo jika CCTV bisa memudahkan pengungkapan kasus.
Namun, kata Ridwan, Ferdy Sambo saat itu menyebut CCTV rusak.