JURNAL SOREANG - Kuasa hukum Bharada E meminta sidang para saksi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan terpisah.
Diketahui, sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi, salah satunya terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca Juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, JPU Beberkan Alasannya
Ia kembali menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, sebanyak 12 orang menjadi saksi dalam persidangan tersebut, termasuk asisten rumah tangga (ART) di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo hingga ajudan dan supir Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, dirinya berharap pemeriksaan terhadap para saksi dapat dilakukan secara terpisah.
Ia berdalih, para saksi akan memberikan keterangan dengan jujur apabila sidang dilakukan secara terpisah.
"Kami berharap bahwa saksi ini, kami akan memohon kepada Majelis Hakim supaya mereka diperiksa secara terpisah. Jangan digabungkan karena kami tidak mau keterangan mereka ini menjadi sama, kemudian akhirnya memberatkan klien kami," ungkap Ronny dalam keterangannya, Senin 31 Oktober 2022.