Produknya Masuk Daftar 5 Obat Sirop yang Ditarik, Konimex Ungkap Tak Gunakan Bahan Baku Berbahaya

- 21 Oktober 2022, 20:44 WIB
ilustrasi obat sirop, terkait daftar 5 produk obat sirop yang ditarik peredarannya oleh BPOM, PT Konimex ungkap tak gunakan bahan baku yang berbahaya.
ilustrasi obat sirop, terkait daftar 5 produk obat sirop yang ditarik peredarannya oleh BPOM, PT Konimex ungkap tak gunakan bahan baku yang berbahaya. /Pixabay

JURNAL SOREANG – Produknya masuk daftar 5 obat sirop yang ditarik dari peredaran, Konimex ungkap tak gunakan bahan baku yang berbahaya.

Terkait kasus gagal ginjal akut yang belakangan sedang merebak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi merilis daftar 5 obat sirop yang harus ditarik dari peredaran.

Dalam daftar 5 obat sirop yang ditarik dari peredaran tersebut, salah satunya adalah produk obat sirop dari PT Konimex, yakni obat batuk sirup Termorex 60 ml dengan nomor batch AUG22A06.

Baca Juga: Kasusnya Sedang Merebak, Ayo Kenali Penyakit Gagal Ginjal Beserta Penyebab dan Gejalanya!

PT Konimex sendiri menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah menghentikan produksi, distribusi, dan penarikan kembali (recall) produk tersebut sesuai surat edaran BPOM.

Rachmadi Joesoef, Chief Executive Officer PT Konimex menjelaskan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirop yang diproduksinya tidak menggunakan bahan baku berbahaya seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“PT Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun, memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah (Fermakope),” ungkapnya.

Baca Juga: Termasuk Naruto dan Demon Slayer, 10 Serial Anime Berikut Ini Ternyata Terinspirasi dari Mitologi Jepang Lho

Kendati begitu, pihaknya tetap memahami dan mendukung langkah antisipatif yang diambil oleh BPOM dan Kemenkes.

Menurut keterangannya, pihak Konimex sedang berkoordinasi dengan BPOM untuk memastikan seluruh produknya dalam sediaan sirop telah melalui proses produksi yang sesuai aturan.

Di mana produknya telah melalui proses sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan menjadi obat yang aman untuk dikonsumsi sesuai aturan.

Baca Juga: Simak! 26 Oktober 2022 Mendatang, Timnas Sepak Bola Indonesia Vs Turki U-19, Ajang Laga Apa?

Sebelumnya BPOM telah melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 sirup obat anak yang disinyalir mengandung cemaran EG dan DEG.

Produk-produk tersebut diduga telah digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari uji sampel tersebut, kemudian BPOM menemukan 5 produk yang mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman dan kini sudah diinstruksikan untuk ditarik peredarannya, termasuk produk milik Konimex.

Baca Juga: 60 Busana Karya Peserta Didik Vokasi Akan Ramaikan Jakarta Muslim Fashion Week 2023

Kendati begitu, BPOM menyatakan bahwa hasil uji cemaran EG pada 5 produk tersebut belum mendukung keterkaitannya dengan kasus gagal ginjal akut di Indonesia saat ini.

Pasalnya selain penggunaan obat, masih banyak faktor risiko penyebab penyakit gagal ginjal akut.

Lebih lanjut, BPOM kemudian memberi instruksi kepada pemilik izin edar untuk segera melakukan penarikan produk tersebut dari peredaran di seluruh Indonesia, serta pemusnahan untuk seluruh bets produk.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah