Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Diperpanjang, Ini Dia Persyaratan Daftarnya

- 23 Mei 2024, 11:12 WIB
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Diperpanjang, Ini Dia Persyaratan Daftarnya
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Diperpanjang, Ini Dia Persyaratan Daftarnya /Foto: Wan Golonda/Bawaslu Bolmut/

JURNAL SOREANG - Pendaftaran panwaslu kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung diperpanjang per hari ini.

Hanya 2 hari, bawaslu memperpanjang pendaftaran panwaslu kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.

Simak dulu persyaratannya di bawah ini sebelum mendaftar sebagai  panwaslu kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Hari Ini! Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Dimulai, Sampai Kapan?

1.  Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4.  Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Baca Juga: Pelantikan Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Bawa Apa Saja? Ini Berkas yang Wajib Diserahkan

5.  Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah