JURNAL SOREANG - Pendaftaran panwaslu kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung diperpanjang per hari ini.
Hanya 2 hari, bawaslu memperpanjang pendaftaran panwaslu kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.
Simak dulu persyaratannya di bawah ini sebelum mendaftar sebagai panwaslu kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Hari Ini! Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Dimulai, Sampai Kapan?
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Baca Juga: Pelantikan Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Bawa Apa Saja? Ini Berkas yang Wajib Diserahkan
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;