5 Sirup Obat Anak yang Diteliti BPOM dan Terbukti Mengandung Cemaran EG Dan Diminta Ditarik di pasaran

- 20 Oktober 2022, 20:44 WIB
5 Sirup Obat Anak yang Diteliti BPOM dan Terbukti Mengandung Cemaran EG Dan Diminta Ditarik di pasaran
5 Sirup Obat Anak yang Diteliti BPOM dan Terbukti Mengandung Cemaran EG Dan Diminta Ditarik di pasaran /Foto/Ilustrasi/Pixabay/Original_Frank

JURNAL SOREANG - BPOM merilis 5 jenis sirup obat anak yang mengandung cemaran EG diatas ambang batas.

Terhadap kelima sirup obat anak ini BPOM meminta untuk menariknya dipasaran, dan memusnahkan produk tersebut.

Sehubungan dengan perkembangan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), BPOM menginformasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Baca Juga: Menyimpan Banyak Misteri! Berikut Deretan Fun Fact Sasuke Uchiha yang Jarang Diketahui Fans, Apa Saja?


2. Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.


3. Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Baca Juga: Tamat! Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar – Lesti Kejora Resmi Dihentikan, Begini Kata Polisi


4. BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian antara lain:


- Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x