JURNAL SOREANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi Tarik 5 obat sirup anak yang mengandung Etilen Glikol (EG), berikut daftarnya.
BPOM akhirnya resmi mengumumkan 5 produk obat sirup yang telah diketahui mengandung senyawa EG yang melampaui batas aman.
Informasi terkait temuan 5 produk obat sirup yang mengandung senyawa EG tersebut diberikan melalui laman resmi BPOM RI, www.pom.go.id pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Baca Juga: Jurgen Klopp Miliki Pekerjaan Sulit, Liverpool Bisa Rekrut 3 Gelandang di Jendela Musim Mendatang
Sebelumnya BPOM telah melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 sirup obat anak yang disinyalir mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Di mana produk-produk tersebut diduga telah digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Dari uji sampel tersebut, kemudian BPOM menemukan 5 produk yang mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman dan kini sudah diinstruksikan untuk ditarik peredarannya.
Lalu obat sirup apa saja yang masuk ke dalam daftar yang diumumkan oleh BPOM tersebut? Berikut 5 produk obat sirup anak yang resmi ditarik peredarannya oleh BPOM:
1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex, kemasan dus, botol plastik @60 ml.