BPOM RI Beri Klarifikasi terkait Cemaran EG dan DEG pada Obat Sirup, Pemicu Gagal Ginjal Akut

- 21 Oktober 2022, 14:39 WIB
Ilustrasi obat cair
Ilustrasi obat cair /Instagram @bpom_ri/

JURNAL SOREANG - Terkait kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak yang kian ramai dibicarakan, hal tersebut tentunya banyak mengundang spekulasi terhadap obat cair anti demam atau penurun panas.

Obat cair tersebut disinyalir mengandung Paracetamol cair yang dianggap sebagai pemicu terjadinya gagal ginjal akut.

Sehingga, atas fenomena tersebut masyarakat menjadi khawatir, terutama bagi mereka yang mempunyai anak kecil tentang usia 0 hingga 12 tahun.

Baca Juga: Simak! Inilah Bocoran Cerita Anime Chainsaw Man Episode 3, dari Kemunculan Devil Bat hingga Obsesi Mesum Denji

Berangkat atas kondisi tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memberikan klarifikasi atas kekhawatiran yang terjadi di tengah masyarakat saat ini.

Dikutip dari laman Instagram BPOM RI, pihaknya menjelaskan tentang obat Sirup yang beresiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

BPOM RI menegaskan bahwa penggunaan EG dan DEG dilarang penggunaannya pada proses pembuatan obat cair.

Baca Juga: Ungkap Point of View dari Preman Pensiun 7, dari Bebasnya Kang Gobang, Beraksinya Saep dan Kacaunya Terminal

Namun tidak menutup kemungkinan sehingga bisa terjadi cemaran EG dan DEG tadi.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x