JURNAL SOREANG - Sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kembali digelar.
Dalam sidang tersebut, dihadiri sejumlah terdakwa yakni Ferdy Sambo (FC) dan Putri Candrawathi (PC).
Ini merupakan proses sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 20 Oktober 2022.
Baca Juga: Didakwa Halangi Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Ambil Langkah Ini
Agenda kedua terdakwa hari ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Berdasarkan pantauan, Putri Candrawathi tiba lebih awal sekitar pukul 08.45 WIB.
Sementara Ferdy Sambo menyusul belakangan dan tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.48 WIB.
Baca Juga: Dari Klan Uzumaki hingga Uchiha, Berikut ini 5 Klan yang Paling Berpengaruh di Anime Naruto
Kedua terdakwa adalah tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ferdy Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.