Didakwa Halangi Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Ambil Langkah Ini

- 20 Oktober 2022, 22:39 WIB
Didakwa Halangi Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Ambil Langkah Ini
Didakwa Halangi Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Ambil Langkah Ini /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang lanjutan ini, dijalani oleh sejumlah terdakwa, salah satunya adalah Irfan Widyanto.

Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Baca Juga: Ketahui 4 Hal yang Dapat Menghambat Kemampuan Bicara Anak, Orang Tua Harus Bisa Mengantisipasi!

Sebab, surat dakwaan yang disusun JPU dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat.

"Setelah kami menyimak dakwaan dari penuntut umum sangat teliti, ternyata surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dalam ketentuan 143 KUHAP," tutur Henry dalam keterangannya, Rabu 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Anak Adalah Peniru Ulung, Orang Tua Harus Segera Hentikan Kebiasaan Ini agar Tidak Dicontoh Si Kecil

Karena itu, pihaknya tidak mengajukan keberatan. "Oleh karena itu, kami tidak melakukan eksepsi," sambungnya.

Dengan demikian, sidang kemudian berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x