Putri Candrawathi Ngaku Tak Mengerti Isi Dakwaan Walau Sudah 2 Kali Dibacakan, Hakim Sarankan Hal Ini

- 17 Oktober 2022, 21:50 WIB
Putri Candrawathi Ngaku Tak Mengerti Isi Dakwaan Walau Sudah 2 Kali Dibacakan, Hakim Sarankan Hal Ini
Putri Candrawathi Ngaku Tak Mengerti Isi Dakwaan Walau Sudah 2 Kali Dibacakan, Hakim Sarankan Hal Ini /PMJ News

JURNAL SOREANG - Putri Candrawathi Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang yang digelar pada Senin 17 Oktober 2022 tersebut adalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

Setelah JPU selesai membaca dakwaan terhadap Putri Candrawathi, hakim kemudian menanyakan apakah terdakwa mengerti.

Baca Juga: Dewan Pengurus dan Pengawas BKPH Resmi Dilantik, Ini Komentar Mantan Ketua BPKH Anggito Abimanyu

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?" tanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Putri Candrawathi kemudian menjawab bahwa ia tidak mengerti isi dakwaan.

"Maaf, Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab istri Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Dewan Pengurus dan Pengawas BKPH Resmi Dilantik, Ini Komentar Mantan Ketua BPKH Anggito Abimanyu

JPU kemudian membacakan lagi kesimpulan dari dakwaan kepada Putri Candrawathi.

Namun setelah dibacakan kembali, ia tetap tidak mengerti isi dakwaan.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x