Persis Kritisi Pasal RUU KUHP Soal Penyerangan Martabat Presiden dan Wapres, Yudi: Kami Juga Kaji Izin Dokter

- 13 Oktober 2022, 13:01 WIB
Direktur Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Drs. H. Yudi Wildan Latief. SH. MH.,
Direktur Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Drs. H. Yudi Wildan Latief. SH. MH., /Istimewa /

JURNAL SOREANG- Sebagai upaya memberikan masukan atas RUU KUHP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) menghadiri Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam.

A ara dengan mengangkat tema “Kajian Kritis Atas 14 Isu Krusial RUU KUHP” diinisiasi oleh Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung MUI Jl. Proklamasi Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.

PERSIS pada acara ini diwakili Direktur Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Drs. H. Yudi Wildan Latief. SH. MH., dan sekretarisnya Zamzam Aqbil Raziqin. S Sy. MH.

Baca Juga: Ormas Islam Persis Ikut Soroti Soal Hukuman Penodaan Agama dan Pengguguran Kandungan dalam RUU KUHP

Direktur BKBH Drs.H.Yudi Wildan Latief. SH. MH., mengatakan, Pasal 218 dan Pasal 220 tentang Penyerangan dan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden harus disikapi DPR RI dengan arif dan bijaksana.

"Dengan tidak memasukkan pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini ke dalam RKUHP. Hal ini dikarenakan pasal ini mengembalikan semangat kolonialisme," katanya.

Karena sejatinya iklim anti kritik dengan dalih melindungi martabat pemimpin adalah warisan penjajahan Belanda yang saat itu masih kental dengan nuansa feodal.

Baca Juga: 3 Unsur Judi Diungkap Sosok Polisi Ini, Permainan Ilegal yang Sudah Diatur Melalui KUHP dan Undang-Undang

"Selain itu, penghinaan atau gospeel tidak bisa dilekatkan pada sebuah jabatan. Itu bisa dilekatkan pada individu dan terkait penghinaan dalam konteks ini sudah diatur pada KUHP lain," katanya.

Presiden dan wakil presiden juga jabatan publik yang langsung dipilih oleh rakyat dalam konteks negara demokrasi sehingga justru jabatan presiden dan wakil mesti dikritik agar tidak masuk ke jurang otoritarianisme.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x