Terakhir soal Pasal 282 tentang Advokat yang Curang, ujar Yudi, BKBH Persis menilai standard kategori curang sangat tidak bisa dijelaskan secara sempurna dalam pasal ini.
"Oleh sebab itu BKBH Persis mengusulkan agar pasal ini dihapus saja," katanya.***