Persis Kritisi Pasal RUU KUHP Soal Penyerangan Martabat Presiden dan Wapres, Yudi: Kami Juga Kaji Izin Dokter

- 13 Oktober 2022, 13:01 WIB
Direktur Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Drs. H. Yudi Wildan Latief. SH. MH.,
Direktur Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Drs. H. Yudi Wildan Latief. SH. MH., /Istimewa /

Terakhir soal Pasal 282 tentang Advokat yang Curang, ujar Yudi, BKBH Persis menilai standard kategori curang sangat tidak bisa dijelaskan secara sempurna dalam pasal ini.

"Oleh sebab itu BKBH Persis mengusulkan agar pasal ini dihapus saja," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah