Persis Kritisi Pasal RUU KUHP Soal Penyerangan Martabat Presiden dan Wapres, Yudi: Kami Juga Kaji Izin Dokter

- 13 Oktober 2022, 13:01 WIB
Direktur Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Drs. H. Yudi Wildan Latief. SH. MH.,
Direktur Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Drs. H. Yudi Wildan Latief. SH. MH., /Istimewa /

" Namun jika pasal ini masuk, maka rentan terjadi multitafsir yang mengakibatkan para pelaksana bisa memasukkan kritik kepada kategori penghinaan," katanya.

Baca Juga: 'Kabinet' PP Persis Dilantik Ustaz Jeje Zaenudin, Ada Dua Posisi yang Tak Berubah

Sedangkan Pasal 276 tentang Dokter atau Dokter Gigi yang Melaksanakan Pekerjaannya Tanpa Izin, kata Yudi, BKBH Persis menilai bahwa pasal ini lebih bijkak dihapus

"Hal ini dikarenakan menjalankan profesi dokter, dokter gigi, dan tukang gigi tanpa ijin tidak dikenakan sanksi penjara menurut Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran yang diperkuat dengan Putusan MK 40/PUU-X/2012," katanya.

Sementara Pasal 281 tentang Contempt of Court, maka BKBH Persis menilai pasal ini perlu ada perbaikan dikarenakan contempt of court harus memiliki ukuran yang jelas.

Baca Juga: Setelah Jadi Ketua Umum PP Persis, Ini Format 'Kabinet' yang Akan Dibentuk Ustaz Jeje Zaenudin

"Peristiwa upaya menciderai fisik harusnya yang menjadi konsentrasi pemidanaan. Namun itu juga sudah masuk dalam pidana upaya kekerasan," katanya.

Alasan pasal ini harus diperbaiki adalah karena pasal ini mengandung nilai subjektifitas yang sangat tinggi.

"Hakim bisa dengan mudah memberikan klasifikasi bahwa seseorang contempt of court tanpa disertai alasan yang dibenarkan secara hukum," ujarnya.

Baca Juga: KH Jeje Zaenudin Resmi Terpilih Ketua Umum PP Persis, Ini yang Akan Dilakukannya

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah