Ormas Islam Persis Ikut Soroti Soal Hukuman Penodaan Agama dan Pengguguran Kandungan dalam RUU KUHP

- 13 Oktober 2022, 11:00 WIB
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menghadiri Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam dengan mengangkat tema “Kajian Kritis Atas 14 Isu Krusial RUU KUHP”. Acara diinisiasi oleh Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung MUI Jl. Proklamasi Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menghadiri Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam dengan mengangkat tema “Kajian Kritis Atas 14 Isu Krusial RUU KUHP”. Acara diinisiasi oleh Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung MUI Jl. Proklamasi Jakarta, Rabu (12/10/2022). /Istimewa /

JURNAL SOREANG-  Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menghadiri Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam dengan mengangkat tema “Kajian Kritis Atas 14 Isu Krusial RUU KUHP”. Acara diinisiasi oleh Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung MUI Jl. Proklamasi Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Persatuan Islam (PERSIS) pada acara ini diwakilkan oleh Direktur Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Drs. H. Yudi Wildan Latief. SH. MH., dan sekretarisnya Zamzam Aqbil Raziqin. S Sy. MH.

Direktur BKBH Drs.H.Yudi Wildan Latief. SH. MH., mengatakan,  Pasal 304 dalam RUU KUHP  tentang Penodaan Agama, maka BKBH Persis dalam konteks ini sangat menyepakati terhadap pasal tersebut.

Baca Juga: 'Kabinet' PP Persis Dilantik Ustaz Jeje Zaenudin, Ada Dua Posisi yang Tak Berubah

"Hal ini dikarenakan Pasal ini mampu menjaga ketertiban dan menghindari konflik horizontal dan perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting), bangsa indonesia tidak dapat dilepaskan dari identitas keagamaan," katanya.

Oleh sebab itu, kesucian agama dan penganut agama harus dilindungi. "Selain itu juga mengacu kepada UU nomor 1/PNPS 1965 dalam hal ini semangat perlindungan terhadap entitas yang berkembang dan kepercayaan yang menubuh dikalangan rakyat Indonesia," ujarnya.

Sementara Soal Pasal 342 tentang Penganiayaan Hewan, BKBH Persis menyatakan,  pasal ini juga memiliki urgensitas yang sangat berarti dikarenakan mengacu ke semangat Q.S An Nur ayat 41.

Baca Juga: KH Jeje Zaenudin Resmi Terpilih Ketua Umum PP Persis, Ini yang Akan Dilakukannya

"Ayat itu menerangkan bahwa semua makhluk hidup bertasbih kepada Allah. Sebagai prinsip nilai teologis, maka penyalahgunaan hewan dapat ditindak pidana," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x