Terima Donasi Rp2 Triliun Sejak 2005, Polri Beberkan Besaran Potongan untuk Operasional Yayasan ACT, Berapa?

- 31 Juli 2022, 14:05 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /Instagram Divhumas Polri

JURNAL SOREANG - Sejak tahun 2005 hingga 2020, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi yang jumlahnya mencapai Rp2 triliun.

Dari jumlah total dana yang diterima tersebut, terungkap sebanyak Rp450 miliar dipotong untuk operasional yayasan ACT.

Terkait pengungkapan ini, disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Target Kampiun di Liga Champions, Juventus Akan Boyong Paksa Pemain Ini Dari Barcelona, Siapa?

"Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun. Dan dari Rp2 triliun ini, donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," jelas Ramadhan.

Ia menerangkan, pemotongan tersebut dilakukan dengan alasan operasional, dimana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan.

Yayasan ACT, tambahnya, sejak 2015 hingga 2019 melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen. Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30 persen.

Baca Juga: Bahayakan Keselamatan Penumpang, Polisi Imbau Kendaraan Odong-odong Tidak Beroperasi di Jalan Umum

"Pada tahun 2015 sampai 2019, dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang, berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x