JURNAL SOREANG - Dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang, kepolisian mengimbau agar odong-odong tidak beroperasi di jalan raya umum.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah.
Imbauan ini diberikan, kata ia, sebab dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Fikri menyampaikan, odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan terbatas, seperti di tempat wisata atau lingkungan perumahan dan perkampungan.
"Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah, karena di dalam lingkungan yang tidak ramai para pengendara," papar Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 29 Juli 2022.
Ditegaskannya, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong, dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.
Baca Juga: Masya Allah! Rampung Dipasang, Kiswah Baru Ka'bah dengan 120 kg Benang Emas, Simak Lengkapnya
Karena, tambahnya, untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang dimodifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan," ujarnya.