JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana.
Terkait kasus ini, kepolisian juga berhasil mengungkap perusahaan-perusahaan cangkang milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menggelapkan dana.
Sebanyak 10 perusahaan diduga menjadi cangkang ACT yang terdeteksi terafiliasi dengan lembaga kemanusiaan tersebut.
"Iya (ada 10)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 26 Juli 2022.
Disampaikannya, adapun 10 perusahaan tersebut di antaranya PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta, dan PT Global Wakaf Corpora.
"Kemudian, PT Global Wakaf Corpora juga memiliki enam perusahaan turunan antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global," ujarnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman lebih jauh terhadap perusahaan cangkang ACT.
Diketahui, paparnya, kesepuluh perusahaan tersebut bergerak di bidang amal dan bisnis. "Masih didalami satu persatu," tegasnya.