JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir.
Usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan empat orang petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah Ahyudin selaku pendiri dan mantan Ketua ACT, Ibnu Khajar selaku Ketua ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
Baca Juga: Pemerintah Daerah Ini Antusias Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran Baru
"Empat orang yang disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya, Senin 25 Juli 2022.
Kendati demikian, paparnya, terhadap keempat tersangka ini, belum dilakukan penahanan. Hingga saat ini, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.
"Untuk sementara, akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri siap melakukan gelar perkara berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana ACT. Diketahui, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Hari ini (Senin) gelar perkara ACT," terang Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin 25 Juli 2022.