JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Selanjutnya, penyidik kepolisian menyampaikan hasil temuan penyelidikan terhadap Yayasan ACT yang menggunakan dana donasi korban pesawat Lion Air dari Boeing.
Hasilnya, Yayasan ACT menggunakan dana tersebut salah satunya yaitu untuk Koperasi Syariah 212 yang mencapai Rp10 miliar.
"Perlu kami sampaikan apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, kemudian untuk program Big Food Bus kurang lebih Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar," ungkap Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 25 Juli 2022.
"Selanjutnya, untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp m7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.200," sambungnya menambahkan.
Selain itu, paparnya, Bareskrim Polri juga menemukan penyelewengan dana yang dilakukan ACT untuk menggaji pengurus ACT.
Baca Juga: Terjerat Kasus Dugaan Penyelewengan Dana, Empat Orang Petinggi ACT Resmi Jadi Tersangka, Siapa Saja?
Terkait kasus ini, sambungnya, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak dana-dana tersebut.
"Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, yaitu akan dilakukan audit pada ACT," ujarnya.